PROSEDUR KEBERATAN PERMINTAAN INFORMASI

Prosedur Keberatan Permintaan Informasi

 

PROSEDUR KEBERATAN TERHADAP PELAYANAN INFORMASI

Syarat dan Prosedur Pengajuan

1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:

a. Adanya penolakan atas permohonan informasi;
b. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A;
c. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
d. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
f.  Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.

2. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.


Survei & Indeks Pelayanan Publik Triwulan II
Lihat hasil survei terkini dan berikan suara Anda untuk membantu kami terus meningkatkan kualitas pelayanan.

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

3.84
Sangat Baik

Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP)

3.86
Sangat Baik
🛡

Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK)

3.87
Sangat Bersih